UU NO. 12 TAHUN 2010
UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Oleh:
Ayunurita Safitri
Gerkan
pramuka merupakan gerakan kepanduan praja muda karana yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961
sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia. Tujuan
diadakan Gerakan Pramuka ini adalahuntuk mendidik dan membina pemuda Indonesia
untuk mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga
para pemuda dapat menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian, berbudi luhur,
dan berjiwa pancasila. Diharapkan nantinya para pemuda ini mempunyai bekal
untuk menghadapi perubahan dan tantangan jaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Gerakan Pramuka menyiapkan para pemuda agar memiliki moral, spiritual, mental
yang kuat, sosial, intelekrual tinggi, kecerdasan emosional dan fisiknya,
keterampilan, dan sehat jasmaninya.
Pendidikan
Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, akhlak
mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamaln nilai-nilai kepramukaan. Adapun
tujuan diadakannya Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhurbangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjagadan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup. Dari tujuan diatas dapat dilihat bahwa Gerakan Pramuka
memiliki fungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka tersebut melalui
pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat
dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Jadi,
pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam
upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Gerakan
Pramuka memiliki kode kehormatan pramuka yang merupakan janji dan komitmen diri
serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka
terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kode kehormatan dilaksanakan,
baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati
demi kehormatan diri. Adapun bunyi Satya Pramuka adalah : “Demi kehormatanku,
aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila,
menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma
Pramuka. Darma Pramuka sebagaimana dimaksud diatas berbunyi:
Pramuka
itu:
a. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Cinta
Alam dan kasih sayang sesama manusia
c. Patriot
yang sopan dan kesatria
d. Patuh
dan suka bermusyawarah
e. Rela
menolong dan tabah
f. Rajin,
terampil, dan gembira
g. Hemat,
cermat, dan bersahaja
h. Disiplin,
berani, dan setia
i. Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
j. Suci
dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Kegiatan
pendidikan kepramukaan sendiri dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode
belajar interakatif dan progresif. Metode belajar interaktif dan progresif
sebagaimana dimaksud diatas diwujudkan melalui interaksi: pengamalan kode
kehormatan pramuka; kegiatan belajar smabil melakukan; kegiatan yang
berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi; kegiatan yang menantang; kegiatan
di alam terbuka; kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan satuan terpisah antara putra dan putri.
Penerapan metode belajar ini disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental
pramuka.
Kegiatan
pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan system among, yang
dimaksud dengan system among adalah proses pendidikan kepramukaan yang
membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.sistem ini dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan yaitu di depan menjadi teladan, di tengah membangun
kemauan, dan di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.beberapa
sifat Gerakan Pramuka yaitu:
a. Gerakan
Pramuka merupakan organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai
lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b. Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela.
c. Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial politik.
d. Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda.
e. Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan setiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaannya serta beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya tersebut.
Comments
Post a Comment