UU NO. 12 TAHUN 2010



UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA, ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Oleh: Ayunurita Safitri


Gerkan pramuka merupakan gerakan kepanduan praja muda karana yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia. Tujuan diadakan Gerakan Pramuka ini adalahuntuk mendidik dan membina pemuda Indonesia untuk mengembangkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga para pemuda dapat menjadi manusia yang berwatak, berkepribadian, berbudi luhur, dan berjiwa pancasila. Diharapkan nantinya para pemuda ini mempunyai bekal untuk menghadapi perubahan dan tantangan jaman tanpa kehilangan jati dirinya. Gerakan Pramuka menyiapkan para pemuda agar memiliki moral, spiritual, mental yang kuat, sosial, intelekrual tinggi, kecerdasan emosional dan fisiknya, keterampilan, dan sehat jasmaninya.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamaln nilai-nilai kepramukaan. Adapun tujuan diadakannya Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhurbangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjagadan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup. Dari tujuan diatas dapat dilihat bahwa Gerakan Pramuka memiliki fungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka tersebut melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan. Jadi, pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Gerakan Pramuka memiliki kode kehormatan pramuka yang merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kode kehormatan dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri. Adapun bunyi Satya Pramuka adalah : “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka. Darma Pramuka sebagaimana dimaksud diatas berbunyi:
Pramuka itu:
a.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.    Cinta Alam dan kasih sayang sesama manusia
c.    Patriot yang sopan dan kesatria
d.   Patuh dan suka bermusyawarah
e.    Rela menolong dan tabah
f.     Rajin, terampil, dan gembira
g.    Hemat, cermat, dan bersahaja
h.    Disiplin, berani, dan setia
i.      Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
j.      Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Kegiatan pendidikan kepramukaan sendiri dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interakatif dan progresif. Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud diatas diwujudkan melalui interaksi: pengamalan kode kehormatan pramuka; kegiatan belajar smabil melakukan; kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi; kegiatan yang menantang; kegiatan di alam terbuka; kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan; penghargaan berupa tanda kecakapan; dan satuan terpisah antara putra dan putri. Penerapan metode belajar ini disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan system among, yang dimaksud dengan system among adalah proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.sistem ini dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan yaitu di depan menjadi teladan, di tengah membangun kemauan, dan di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.beberapa sifat Gerakan Pramuka yaitu:
a.    Gerakan Pramuka merupakan organisasi Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai lembaga pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
b.    Gerakan Pramuka adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela.
c.    Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial politik.
d.   Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pendidikan bagi kaum muda.
e.    Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan setiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaannya serta beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Biografi KH Agus Salim – Bapak Pandu Indonesia

Modul Kesiapsiagaan Bela Negara

SIMBOL-SIMBOL NASIONALISME INDONESIA